1.
Manfaat
Kerjasama dan Perjanjian Internasional
Salah satu tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara
hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk
menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak
sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud. Hidup berdampingan dengan
bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang
beradab di dunia.
Secara fisik maupun psikis
(kejiwaan), Kati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan
tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan. Dalam rangka
menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus
tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dengan melakukan
kerjasama internasional maka akan lebih menjamin persahabatan antar
bangsa.
Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama antarbangsa di antaranya
adalah sebagai berikut :
·
Bidang
Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah
negara.
·
Bidang
Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
·
Bidang
Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan
kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
·
Bidang
Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa
masingmasing.
·
Bidang
Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan dan keamanan. Bangsa Indonesia menjalin hubungan
internasional atau hubungan antarbangsa. Indonesia melaksanakan kebijaksanaan
tersebut dalam wujud hubungan luar negeri. Pelaksanaan hubungan luar negeri
oleh bangsa Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling
menghormati, saling menguntungkan dan tidak saling mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing.
2.
Bentuk-bentuk
Kerjasama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
Keikutsertaan Indonesia dalam
hubungan internasional merupakan perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Keikutsertaan tersebut dinyatakan
dengan membentuk organisasi internasional, di mana Indonesia sebagai anggotanya
memprakarsai pembentukan kerjasama internasional dar4rnenjadi anggota suatu
organisasi internasional.
Keterlibatan Indonesia dalam hubungan
internasional terjadi, baik dalam bentuk organisasi internasional maupun
kerjasama internasional, antara lain: Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non
B I ok (GNB), ASEAN (Association of South East Asian Nations), Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB), OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), APEC
(Asia Pa s i fic Economi Cooperation), OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan
sebagainya. Untuk meningkatkan kerjasama internasional perlu dikembangkan
sikap-sikap positif, antara lain sebagai berikut :
- Adanya kemampuan dan kesiapan diri) untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
- Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata.
- Secara dini apabila terjadi masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
- Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu stabilitas nasional.
- Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial
3.
Hasil-hasil
Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Bagi Indonesia, kerjasama
internasional mempunyai arti untuk mewujudkan dunia yang tertib damai, dapat
menjalani kehidupan yang selaras dengan semua bangsa dan membina kerjasama di
segala bidang demi kesejahteraan bersama. Kerjasama perjanjian internasional
yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia beserta hasil-hasilnya dapat disebutkan
antara lain sebagai berikut:
ü ASEAN -- Dalam
rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya
melalui ASEAN Indonesia aktif merintis dan mengembangkan organisasi
negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
ü Organisasi Konferensi Islam (OKI) -- OKI merupakan forum kerjasama antara negara-negara Islam
dan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, untuk meningkatkan perdamaian
dan kesejahteraan umat manusia.
ü OPEC --
Melalui OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan stabilitas dan pengembangan
ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada umumnya.
ü Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) -- Indonesia mendapat bantuan
melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai contoh di bidang pangan dan pertanian
melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO, bidang permodalan bantuan lewat IBRD,
sedangkan dalam bidang kesehatan anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan
UNICEF.
ü Lembaga Keuangan Internasional -- Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan
internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
ü APEC --
Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang tergabung dalam
APEC.
ü Konferensi Asia Afrika (KAA) -- Bersama-sama dengan India, Pakistan, Birma da1i Srilanka dan
Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika (KAA) yang menghasilkan Dasa Sila
Bandung, yang isinya adalah sebagai berikut:
a)
Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam
Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
b)
Menghormati
kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa.
c)
Mengakui
persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun
kecil.
d)
Tidak
melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara
lain.
e)
Menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara sendirian ataupun
secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
f)
Tidak
menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi
kepentingan khusus dan salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan
campur tangan terhadap negara lain.
g)
Tidak
melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan kekerasan
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu Negara.
h)
Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan,
persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara
damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam
PBB.
i)
Memajukan
kepentingan bersama dan kerja sama.
j)
Menghormati
hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
ü Perjanjian Internasional tentang Garis Landas Kontinen -- Indonesia telah mengadakan
perjanjian internasional untuk menylesaikan masalah garis landas kontinen,
antara lain sebagai berikut :
1)
Perjanjian
antara Indonesia dan Malaysia mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada
tanggal 27 Oktober 1969.
2)
Persetujuan
antara Indonesia dan Australia, mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada
tanggal 18 Mei 1971.
3)
Perjanjian
antara Indonesia dan Thailand mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut
Andaman, pada tanggal 17 Desember 1971.
4)
Persetujuan
antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara,
pada tanggal 21 Desember 1971. Peran Indonesia di dunia internasional dalam
membina dan mempererat persahabatan serta kerja sama yang saling bermanfaat
antara bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan, demi terwujudnya tatanan
dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar